nasional

Ada yang Aneh di Coretax? Proyek Fantastis Bernilai Rp1,3 Triliun, Tapi Wajib Pajak Malah Dibikin Kesulitan Akses!

Sabtu, 8 Februari 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi: Coretax Kemenkeu bermasalah! Sistem error, wajib pajak kesulitan, dan ada dugaan penyimpangan pengadaan proyek Rp1,3 triliun. (Dokumentasi DJP / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata menimbulkan berbagai kendala bagi wajib pajak.

Kesulitan akses, error sistem, hingga kegagalan dalam penerbitan e-faktur menjadi beberapa masalah utama yang dihadapi pengusaha.

Situasi ini tidak hanya merugikan wajib pajak, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara secara signifikan.

Di tengah permasalahan teknis ini, muncul dugaan bahwa proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun ini mengandung penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Baca Juga: Laptop Seringan Ini, Performa Secepat Itu! Pre-Order ASUS Zenbook A14 Dibuka, Jangan Sampai Ketinggalan!

Direktur Advokasi dan Investigasi Indonesia Procurement Watch (IPW), Ronal, mengungkapkan bahwa implementasi Coretax menimbulkan banyak permasalahan.

“Sulitnya akses, error dalam sistem, serta ketidakmampuan aplikasi dalam menjalankan fungsi-fungsi penting seperti penerbitan e-faktur dan permintaan sertifikat digital telah menimbulkan kerugian bagi wajib pajak serta berpotensi mengurangi penerimaan negara,” kata Ronal dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 7 Februari 2025.

Selain persoalan teknis yang menghambat wajib pajak, Ronal juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan sistem Coretax.

Ia menilai bahwa dalam proyek senilai lebih dari Rp1,3 triliun ini terdapat indikasi penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Nyata! Ricuh di Sidang Hotman Paris dan Razman Nasution, Otto Hasibuan Sindir Advokat yang Lupa Kode Etik

“Kami mendapati beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari agen pengadaan sampai dengan penetapan pemenang tender,” ujarnya.

Seharusnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Namun, berdasarkan penelusuran IPW, pengadaan Coretax justru tidak mengikuti aturan ini.

“Berdasarkan penelusuran IPW, Coretax ini tidak menggunakan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Ronal.

Baca Juga: ASUS SmartO MD200 Green Tea Latte Resmi Rilis! Mouse Stylish dengan Fitur Canggih Ini Bikin Kerja Makin Nyaman

Halaman:

Tags

Terkini