IPW juga menemukan bahwa proyek ini tidak melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam sistem yang seharusnya transparan dan kompetitif, proyek ini justru dilakukan melalui mekanisme yang berbeda.
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk langsung Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan dengan dasar hukum Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Baca Juga: Paus Fransiskus Alami Bronkitis, Namun Tetap Aktif Jalankan Tugas dari Casa Santa Marta
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan Coretax ini semakin memperburuk situasi di tengah sulitnya wajib pajak menyesuaikan diri dengan sistem baru yang tidak optimal.
Jika benar terjadi pelanggaran dalam pengadaan proyek ini, maka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara patut dipertanyakan.
Pemerintah didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ini agar tidak semakin merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, pengusaha yang terdampak oleh sistem Coretax berharap agar Kemenkeu segera memberikan solusi konkret untuk mengatasi berbagai kendala yang ada.
Baca Juga: Paus Fransiskus Alami Bronkitis, Namun Tetap Aktif Jalankan Tugas dari Casa Santa Marta
Ketidakstabilan sistem dan potensi kerugian bagi pelaku usaha bisa berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya wajib pajak yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional bisa semakin menurun.***
Artikel Terkait
Wajib Pajak Sulit Gunakan Coretax, Menkeu Sri Mulyani Minta Tetap Semangat
Intelijen KPK Diminta Segera Bertindak, Dugaan Markup Rp1,3 Triliun di Proyek Coretax
Prabowo Berani Setop Anggaran IKN! Warisan Jokowi Tak Lanjut, Rocky Gerung Bilang Begini
Di Desa Candimulyo Kabupaten Temanggung, Ada Larangan Cicipi Makanan Tradisi Nyadran
Ini Nyata! Ricuh di Sidang Hotman Paris dan Razman Nasution, Otto Hasibuan Sindir Advokat yang Lupa Kode Etik