Kebijakan tata niaga LPG 3 kg ini bertujuan untuk melindungi masyarakat kecil dari harga tinggi di tingkat pengecer.
Dengan membeli langsung di pangkalan, masyarakat mendapat harga yang seharusnya sesuai dengan regulasi.
Nasarudin menambahkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 dan No. 38 Tahun 2019.
Aturan tersebut menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani sasaran.
Transisi ke sistem distribusi baru ini tentu membutuhkan waktu agar masyarakat dapat beradaptasi sepenuhnya.
Baca Juga: Kitchen Ware Berbahan Kayu Bermain Aman di Pasar Ekspor India, China, dan Malaysia
Karena itu, pengawasan ekstra diperlukan agar kebijakan ini benar-benar berjalan dengan baik tanpa merugikan masyarakat kecil.
Di tengah polemik kebijakan ini, Nasarudin turut menyampaikan belasungkawa atas insiden tragis yang menimpa warga saat mengantre LPG 3 kg.
"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya warga dalam antrean LPG 3 kg. Pemerintah harus memastikan distribusi berjalan lebih baik agar kejadian seperti ini tidak terulang," tutupnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, kebijakan ini diharapkan bisa memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Berhentilah Menunggu, Percayakan Segalanya pada Semesta
Kini, tantangannya adalah bagaimana memastikan distribusi berjalan efektif tanpa kendala di lapangan.
Apakah pemerintah daerah mampu menjalankan pengawasan dengan optimal? Waktu yang akan menjawabnya.