HUKAMANEWS – Kegelisahan masyarakat terus terjadi pasca pemerintah pusat memberlakukan aturan baru per 1 Februari 2025, gas hanya boleh diperjualbelikan di pangkalan atau agen yang sudah ditunjuk.
"Beli satu tapi harus jauh, jika dihitung kan jatuhnya harga sama dengan beli di warung tetangga. Kan ongkos bensinnya jauh lebih mahal.Hari ini dapat gas LPG, tapi harganya sudah Rp 24.000," kata Dilla warga Banyumanik Semarang, pada hari Selasa, 4 Februari 2025.
Seperti diketahui, setelah pemberlakuan aturan baru tersebut, masyarakat dapat membeli gas 3Kg di pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan Nomor Induk yg (NIK) yang tertera di KTP. Berikut daftar pangkalan resmi gas 3Kg di wilayah Kota Semarang, diantaranya :
Baca Juga: Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Eddy Soeparno: Ini Keputusan yang Mendengar Aspirasi Rakyat!
- *PT. Sapta Putra Utama*: Jl. Peres Semarang
- *PT. Sumber Alam Murni*: Jl. Sugiyopranoto Sj Semarang
- *PT. Tika Wijoseno Jaya*: Jl. Krakatau VIII Semarang
- *PT. Wahyu Patra Utama*: Jl. WR. Supratman Semarang
- *PT. Nakula Sadewa Putra*: Jl. Cendrawasih Semarang
- *PT. Lamora Patra Jaya*: Jl. Lamongan Raya Semarang
- *Ir. Hermawati, MM*: Jl. Ciliwung Semarang
- *PT. Retno Srikandi Putri*: Jl. S. Parman Semarang
- *Budi Harsono*: Jl. Sugiyopranoto Sj Semarang
- *PT. Sabdono Putra*: Jl. Padepokan Ganeca Blok C Semarang