HUKAMANEWS - Inilah alasan Sri Sultan Hamengkubuwono IX membuat aturan melarang warga Tionghoa memiliki kepemilikan tanah di Yogyakarta.
Sri Sultan hanya membolehkan warga Tionghoa memiliki hak pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut catatan sejarah, aturan ini dikeluarkan Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowono IX.
Karena pada tahun 1948 atau tahun-tahun dimana Indonesia mempertahankan kemerdekaannya, sebagaimana dikutip dari akun X bantoro, Rabu (29/1).
Sementara etnis Tionghoa atau China lebih memilih membantu pasukan Belanda, dibanding ikut berjuang bersama elemen bangsa saat itu.
Dalam catatan sejarah, ini dicatat sebagai agresi militer kedua Belanda di bulan Desember 1948.
Baca Juga: iPhone SE 4, Desain Mirip iPhone 14 dengan Poni, Siap Meluncur April 2025
Saat itu komunitas Tionghoa atau China yang ada di Yogyakarta justru berpihak dan memberi sokongan kepada Belanda yang sudah menjajah Indonesia.
Sejak saat itulah Sri Sultan mencabut hak kepemilikan tanah atas etnis Tiongho di tahun 1950, ketika negara kesatuan RI berhasil tegak dan berhasil dipertahankan dengan keringat dan airmata.
Komunitas Tionghoa akhirnya banyak yang eksodus dari Yogyakarta.
Menyimak catatan sejarah ini, akun X bantoro, dikutip Rabu (29/1), "SEKARANG TERBUKTI BENAR, SRI SULTAN HB IX melarang warga tionghoa memiliki hak atas tanah di JOGJA!"
"Harusnya pemerintah pusat melakukan aturan yg sama!"
"BANYAK DARI MEREKA PENGHIANAT.***