Ia menekankan bahwa hukuman berat bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.
“Jika hakim menjatuhkan putusan yang setimpal, hal itu akan menunjukkan bahwa hukum di Indonesia benar-benar tegas terhadap korupsi luar biasa seperti ini,” ujar Hudi.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis ringan Harvey.
Sutikno menilai putusan hakim pada tingkat pertama terlalu fokus pada peran individu tanpa mempertimbangkan dampak yang lebih luas.
“Kerugian sebesar ini tidak hanya menghancurkan perekonomian, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Sutikno.
Ia menambahkan bahwa hukum harus mencerminkan keadilan untuk seluruh rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Kasus Harvey Moeis juga berdampak signifikan pada masyarakat Bangka Belitung, daerah yang menjadi lokasi utama operasi PT RBT.
Hasil korupsi yang melibatkan Harvey tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperburuk kesejahteraan masyarakat lokal.
Hakim yang menangani kasus ini diharapkan mampu melihat dampak luas yang ditimbulkan oleh perbuatan Harvey.
Vonis yang setimpal diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan memberikan keadilan bagi korban tidak langsung, yaitu masyarakat Bangka Belitung.
Kasus Harvey Moeis adalah ujian besar bagi integritas sistem hukum di Indonesia.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi nantinya tidak hanya menentukan nasib Harvey, tetapi juga menjadi preseden bagi penanganan kasus korupsi di masa depan.