Kini Presiden RI Prabowo Subianto makin tegas memperingatkan jajaran aparat penegak hukum, bahwa tidak boleh ada pengusaha yang mendapatkan perlakuan khusus.
Presiden pun memerintahkan Polri dan Kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, termasuk mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan.
Selaras dengan Presiden Prabowo, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto juga beri tenggat waktu 20 hari untuk Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) untuk selidiki terus pemilik pagar laut.***