Kini Presiden RI Prabowo Subianto makin tegas memperingatkan jajaran aparat penegak hukum, bahwa tidak boleh ada pengusaha yang mendapatkan perlakuan khusus.
Presiden pun memerintahkan Polri dan Kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, termasuk mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan.
Selaras dengan Presiden Prabowo, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto juga beri tenggat waktu 20 hari untuk Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) untuk selidiki terus pemilik pagar laut.***
Artikel Terkait
Akhirnya Presiden Prabowo Tegas Perintahkan Pagar Laut Sepanjang 30 KM di Laut Tangerang Dicabut dan Usut Tuntas
Serangan Buzzer Bertubi-tubi, Kuasa Hukum Ahmad Khozinudin Tak Gentar Hadapi Aguan dan Preman, Demi Bela Warga Banten dari Dampak Buruk PIK
LBH Muhammadiyah Laporkan 9 Nama ke Bareskrim untuk Ditelusuri Terkait Pemasangan Pagar Laut, Ada Nama Ali Hanafia Lijaya Orang Dekat Aguan
Banyak Menteri Ngeles Pura-pura Tak Tahu Soal Pagar Laut Demi Pembangunan PIK, Direktur Agung Sedayu Group Malah Sebut Perintah Langsung Jokowi
Kholid Sosok Nelayan Vokal, Berani Lawan Aguan dan Tak Mau Diperbudak Jadi Penjilat Korporasi, Kini Bak Hero Bagi Para Nelayan