Yayat menyebut penetapan sertifikat di sana sudah sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Banten, dimana ruang di sana adalah kawasan permukiman.
Sementara itu atas perintah Presiden Prabowo menginstruksikan pencabutan pagar di sepanjang 40 KM di Laut Tangerang.
Namun bukannya mematuhi instruksi Presiden, menteri-menteri terkait saling lempar tanggungjawab.
Baca Juga: 52 Ribu Tiket Film Dark Nuns Sold Out, Film Bogota Milk Song Joong Ki Anjlok
Bahkan Menteri ATR merangkap Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Yudhoyono seolah tak berdaya untuk segera mematuhi perintah Prabowo.
Begitu pun anggota DPR ketika ditanyakan siapa yang berwenang untuk mencabut pagar laut malah ikut bingung.
Kini TNI langsung sigap mencabut pagar laut tersebut.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto mengungkapkan, perintah Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut misterius di Tangerang.
"Kita bersinergi dengan masyarakat Tanjung Pasir dan sekitarnya secara bersama-sama, kami atas perintah Presiden RI melalui Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan," ujar Komandan Lantamal III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto saat proses pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang
"Hidup TNI, saat Polri menyatakan belum ada bukti pidana tentang pagar laut, saat Menteri dan DPR takut, TNI AL melaksanakan perintah Presiden."
"Semoga TNI muncul membela rakyat di seluruh Indonesia."
Demikian dikutip dari akun X Muhammad Said Didu, pada Sabtu (18/1).***