HUKAMANEWS - Temuan Tempo ternyata pagar laut sepanjang 30 KM sudah ada Hak Guna Bangunannya (HGB).
Tempo mengecek langsung di aplikasi di Bhumi ATR, sebuah situs peta interaktif yang digunakan untuk menyebarkan informasi spasial.
Dikutip dari tayangan YouTube Bocor Alus Tempo, pada Sabtu (18/1), penetapan HBG terutama di Desa Kohod.
"Jadi kan kita ngecek di aplikasi Bhumi ATR dan sudah ada kaplingnya HGB nya," ujar salah satu jurnalis.
Jurnalis Tempo sendiri mengaku kaget ketika laut sendiri memiliki HGB.
"Dan HGB itu bentuknya petak-petak dan banyak sekali petaknya," katanya.
Bahkan HGB itu memuat informasinya tentang berapa koordinat, nomor HGB dan juga luasannya.
"Berapa luasnya ini yang perlu dicek satu-satu dan dihitung yak. Cuma informasinya ada ratusan hektar."
Baca Juga: Ormas di Kota Semarang Bangun Soliditas Cegah Bentrokan Ormas GRIB dan Pemuda Pancasila
Masing-masing petak tersebut berbeda-beda besarnya, dan yang menarik berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebetulnya tidak boleh ada hak di atas laut.
Keputusan MK tahun 2010 itu menyebutkan tidak boleh ada hak di atas laut.
"Artinya BPN terlibat," katanya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin memastikan, sertifikat hak bangunan seluas 300 hekter di Desa Kohod telah terbit pada Agustus 2023.
Namun ia mengklaim tidak mengetahui apakah letak kawasan yang diberi sertifikat itu berada di atas laut.
Artikel Terkait
Sudah Diperingati Tak Kantongi Izin, Pagar Bambu Tetap Dibangun, Kini KKP Langsung Segel Pagar Bambu di Perairan Bekasi
Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Pelindung Abrasi atau Pelanggaran Aturan? Ini Fakta Mengejutkannya!
Akhirnya Presiden Prabowo Tegas Perintahkan Pagar Laut Sepanjang 30 KM di Laut Tangerang Dicabut dan Usut Tuntas
Misteri Pagar Laut Kamal Muara, DPRD DKI Gerak Cepat Tindak Lanjut Keluhan Nelayan
Pagar Laut Misterius Dibongkar TNI AL, Nelayan Kini Bisa Bernapas Lega!