Temuan Investigasi Tempo Pagar Laut Sepanjang 30 KM Sudah Terbit HGB, Padahal Putusan MK Tak Boleh Ada Hak di Atas Laut

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 21:02 WIB
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto langsung mematuhi perintah Presiden cabut pagar laut, Sabtu (18/1) (KompasTV)
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto langsung mematuhi perintah Presiden cabut pagar laut, Sabtu (18/1) (KompasTV)

HUKAMANEWS - Temuan Tempo ternyata pagar laut sepanjang 30 KM sudah ada Hak Guna Bangunannya (HGB).

Tempo mengecek langsung di aplikasi di Bhumi ATR, sebuah situs peta interaktif yang digunakan untuk menyebarkan informasi spasial.

Dikutip dari tayangan YouTube Bocor Alus Tempo, pada Sabtu (18/1), penetapan HBG terutama di Desa Kohod.

"Jadi kan kita ngecek di aplikasi Bhumi ATR dan sudah ada kaplingnya HGB nya," ujar salah satu jurnalis.

Jurnalis Tempo sendiri mengaku kaget ketika laut sendiri memiliki HGB.

"Dan HGB itu bentuknya petak-petak dan banyak sekali petaknya," katanya.

Bahkan HGB itu memuat informasinya tentang berapa koordinat, nomor HGB dan juga luasannya.

"Berapa luasnya ini yang perlu dicek satu-satu dan dihitung yak. Cuma informasinya ada ratusan hektar."

Baca Juga: Ormas di Kota Semarang Bangun Soliditas Cegah Bentrokan Ormas GRIB dan Pemuda Pancasila

Masing-masing petak tersebut berbeda-beda besarnya, dan yang menarik berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebetulnya tidak boleh ada hak di atas laut.

Keputusan MK tahun 2010 itu menyebutkan tidak boleh ada hak di atas laut.

"Artinya BPN terlibat," katanya.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin memastikan, sertifikat hak bangunan seluas 300 hekter di Desa Kohod telah terbit pada Agustus 2023.

Namun ia mengklaim tidak mengetahui apakah letak kawasan yang diberi sertifikat itu berada di atas laut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Bocor Alus Tempo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X