nasional

Sudah Diperingati Tak Kantongi Izin, Pagar Bambu Tetap Dibangun, Kini KKP Langsung Segel Pagar Bambu di Perairan Bekasi

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:16 WIB
Bambu dipasang di perairan Bekasi kini disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada Rabu (15/1)

HUKAMANEWS - Akhirnya, pagar bambu yang terbentang sepanjang laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, disegel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyegelan pada Rabu, (15/1) diketahui tanpa ada izin.

Menurut Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Langkah tegas KKP dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.

"Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu eskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel," kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.

Baca Juga: Viral! Taman Jakarta Rusak Akibat Koin Jagat, Pj Gubernur Teguh Setyabudi Tuntut Evaluasi Aplikasi

Ipunk sapaan akrab Pung Nugroho menekankan bahwa seharusnya, pihak swasta yang telah menerima surat penghentian sementara dari KKP terkait pemagaran laut itu agar mengindahkan hal itu.

"Seharusnya ketika sudah ada surat penghentian sementara dulu itu. Jangan ada pergerakan dulu," ucapnya.

Lebih lanjut, Ipunk mengatakan bahwa penyegekan akan terus berlangsung sembari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP akan mengkaji pengajuan PKKPRL dari kegiatan itu.

"Akan dikaji dulu dari Kementerian KKP khususnya Ditjen PRL. Apakah itu layak atau tidaknya (diterbitkan PKKPRLnya) karena kalau kita lihat tadi ini kan laut," jelas Ipunk.

Ipunk menegaskan bahwa penghentian tersebut karena kegiatan itu berada di wilayah laut sehingga diwajibkan terlebih dahulu memiliki PKKPRL.

"Kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut, tidak ada PKKPRLnya. Ini kan masih wilayah laut di situ. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPRL-nya," tegasnya.

Baca Juga: Terduga Pembunuh Sandy Permana Terungkap, Ini Dia Tampang Nanang Irawan alias Gimbal

Ia menambahkan, ke depan pihaknya juga akan menindaklanjuti hal itu dengan melakukan rapat bersama pihak terkait baik pemerintah daerah, perusahaan yang terlibat, termasuk pihaknya yang menerbitkan dokumen darat.

Halaman:

Tags

Terkini