"Terkait dengan dokumen lain yang ada di mereka nanti selanjutnya akan kami rapatkan bersama, antara Pemda, kemudian mungkin dari perusahaannya. Di sini mungkin ada teman-teman instansi lain yang menerbitkan dokumen darat," kata Ipunk.
Dalam melakukan penyegelan, KKP memasang Plang penghentian kegiatan reklasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan pagar laut yang berada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Ada sekitar lima plang terpasang. Plang itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL.
Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut.
Atas Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.***
Artikel Terkait
Suara Lantang M Said Didu Membuahkan Hasil, Pagar Sepanjang 30 KM di Laut Tangerang Kini Disegel KKP Usai Pejabat Banyak Tutup Mulut
Nelayan vs Pagar Misterius, Mata Pencaharian Hancur, Ancaman Mengintai di Laut Tangerang!
Ali Hanafia Lijaya, Sosok Dibalik Pagar Sepanjang 30 KM di Laut Tangerang, Dikenal Monster Perampas Tanah Rakyat!
Muncul Pengakuan Dadakan dari Orang-orang yang Pasang Badan Soal Pemasangan Pagar Laut, Seharusnya Mudah Bagi Polisi untuk Usut Tuntas
Padahal Nelayan Sudah Lapor Sejak Agustus Tahun Lalu Soal Pagar Sepanjang 30 KM, Kini KKP Baru Sebut Negara Hadir Usai Viral
Hasjim Tolak Mentah-mentah Uluran Tangan Maruarar Sirait, Ada Konflik Apa dengan Keduanya, Apa Gara-gara Pagar Laut?