nasional

Berburu Koin Jagat di Bandung Bisa Kena Denda Rp1 Juta, Simak Aturan Main yang Wajib Kamu Tahu!

Senin, 13 Januari 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi: Berburu koin di taman Bandung bisa berujung denda. Pemkot tegaskan larangan merusak fasilitas publik. (Pexels/ Stanislav Kondratiev / HukamaNews.com)

"Kami bahkan melakukan penyusuran malam di area seperti Jalan Merdeka hingga Cihampelas," ungkap Rasdian.

Menurut data sementara, kerusakan yang tercatat meliputi lantai taman yang rusak dan tanaman yang diinjak-injak.

Koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung terus dilakukan untuk memperbaiki fasilitas yang rusak.

Sikap Tegas Pemkot Bandung

Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia meminta pengembang aplikasi Jagat untuk menghentikan aktivitas perburuan koin di fasilitas umum.

Baca Juga: Review Huawei FreeBuds Pro 4, Earphone Premium dengan Fitur Terbaru yang Wajib Anda Ketahui

"Kalau merusak fasilitas umum, harus dihentikan. Kami tidak pernah menerima permohonan izin dari pengembang," tegas Koswara.

Koswara juga mengusulkan agar kegiatan serupa diarahkan ke lokasi yang lebih aman, seperti lapangan atau ruang tertutup.

"Kegiatan ini bisa dimodifikasi menjadi aksi positif, seperti membersihkan sampah atau menabung botol plastik," tambahnya.

Tanggapan Pengembang Aplikasi

Pengembang aplikasi Jagat akhirnya merespons keluhan ini. Melalui media sosial, mereka mengimbau pengguna untuk tidak merusak fasilitas umum.

Baca Juga: Keluarga Lapor Kematian Tak Wajar Alm.Darso, Polda Jateng Langsung Bongkar Makamnya

Pihak Jagat juga memastikan bahwa lokasi koin tidak akan ditempatkan di area berisiko atau milik pribadi.

Namun, hingga kini, komunikasi dengan DPKP masih berlangsung untuk mencapai solusi jangka panjang.

Fenomena berburu koin Jagat memunculkan berbagai pandangan di kalangan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini