HUKAMANEWS - Berburu harta karun adalah aktivitas yang menggugah rasa penasaran dan semangat petualangan.
Namun, di Kota Bandung, berburu koin Jagat di taman-taman kota ternyata bisa berujung denda hingga Rp1 juta.
Fenomena ini tak hanya melibatkan kegembiraan para pemburu, tetapi juga masalah perusakan fasilitas umum yang memicu perhatian pemerintah setempat.
Mari kita mengupas tuntas bagaimana pemerintah Kota Bandung menangani persoalan ini, termasuk upaya pengembang aplikasi dan tanggapan masyarakat.
Munculnya tren berburu koin Jagat di Taman Tegalega, Bandung, menimbulkan pro dan kontra.
Aktivitas ini dipicu oleh aplikasi Jagat yang menawarkan permainan berbasis pencarian harta karun digital.
Meskipun menghibur, aksi para pemburu koin kerap meninggalkan jejak berupa kerusakan taman kota, seperti lantai yang terkelupas dan tanaman yang rusak.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap fasilitas umum akan dikenakan sanksi berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.
"Ada teguran lisan, surat pernyataan, hingga denda Rp1 juta bagi yang melanggar," ujar Rasdian.
Baca Juga: Lawan Rob Dengan Teknologi, Kota Semarang Mampu Kembangkan Padi Biosalin di Lahan Pesisir
Pasal 19 Perda tersebut melarang perusakan fasilitas umum, termasuk taman, pohon, dan jalur hijau.
Pengawasan Ketat untuk Melindungi Taman
Satpol PP Kota Bandung kini meningkatkan pengawasan di 23 taman kota, termasuk Taman Tegalega, Taman Maluku, dan Taman Sukajadi.
Patroli dilakukan siang dan malam untuk meminimalisir kerusakan akibat perburuan koin Jagat.