Baca Juga: Terungkap! Raffi Ahmad Diduga Mengendarai Mobil Dinas Plat RI 36, Benarkah?
Sementara itu pagar sepanjang 30 KM itu sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lucunya, pemerintah memberikan tenggat waktu 20 hari untuk membongkar pagar tersebut.
Padahal jelas-jelas, PSN PIK sudah diingatkan Presiden Prabowo untuk dikaji ulang dan banyaknya penolakan dari warga.
Selain juga aktivis yang menyerukan batalkan seluruh PSN PIK yang hanya merugikan negara dan rakyat, terutama warga yang terdampak langsung.
Dalam pengadaannya PSN PIK disebut eks Menteri BUMN Muhammad Said Didu tak melewati lelang negara, alias langsung diserahkan ke swasta yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dan juga dampak lingkungan yang besar.***