nasional

Program Jaminan Pensiun Tetapkan Aturan Baru Usia Pensiun 59 Tahun, Berlaku Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025 | 19:34 WIB
Ilustrasi pekerja kini ditetapkan aturan baru usia pensiun 59 tahun oleh BPJS Tenaga Kerja (Ist) ( )

HUKAMANEWS - Aturan baru soal usia pensiun pekerja mulai diterbitkan.

Kini batas usia pensiun ditetapkan usia 59 tahun, dari sebelumnya usia 58 tahun dan berlaku mulai Januari 2025.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/1).

Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Siap Debut di Galaxy Unpacked 22 Januari, Bocoran Spesifikasi dan Fitur AI yang Revolusioner!

Adapun batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015.

Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.

Dengan demikian, merujuk aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.

Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris, dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.***

Tags

Terkini