Epy Kusnandar Selesai Rehab! Apa Rencana Baru Sang Kang Mus? Kembali Syuting Preman Pensiun atau Rehat?

photo author
- Minggu, 8 September 2024 | 16:00 WIB
Epy Kusnandar selesai rehabilitasi narkoba pada 17 Agustus 2024. Istrinya meminta doa untuk pemulihan dan kembali aktif di dunia akting. (Instagram@epy_kusnandar_official / HukamaNews.com)
Epy Kusnandar selesai rehabilitasi narkoba pada 17 Agustus 2024. Istrinya meminta doa untuk pemulihan dan kembali aktif di dunia akting. (Instagram@epy_kusnandar_official / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kabar gembira datang dari dunia hiburan tanah air. Epy Kusnandar, aktor yang dikenal luas lewat perannya sebagai Kang Mus di serial 'Preman Pensiun', akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani rehabilitasi akibat kasus narkoba.

Sang istri, Karina Ranau, mengonfirmasi bahwa suaminya sudah menyelesaikan masa rehabilitasi pada 17 Agustus 2024.

Bertepatan dengan perayaan kemerdekaan Indonesia, kebebasan Epy Kusnandar seakan menjadi simbol kemerdekaannya dari jerat narkoba.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, Gunakan Jet Pribadi dan Gaya Hidup Mewah, Benarkah Pakai Uang Negara?

“Alhamdulillah, sudah selesai rehab,” ungkap Karina dengan nada penuh syukur saat dihubungi media.

Meski demikian, ketika ditanya soal kemungkinan Epy kembali ke dunia akting, Karina hanya meminta doa.

“Mohon doanya, insya Allah,” ujarnya singkat, namun penuh harapan.

Baca Juga: Epy Kusnandar alias Kang Mus di Preman Pensiun Bebas dari Rehab Kasus Narkoba Banting Stir ke Warung Sambal, Begini Kabar Terbaru!

Kasus narkoba yang menimpa Epy memang cukup mengejutkan. Sosoknya yang selama ini dikenal sebagai aktor komedi justru terjerat dalam situasi serius yang melibatkan narkoba.

Ia ditangkap pada 9 Mei 2024 di warungnya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu, Epy ditangkap bersama artis Yogi Gamblez.

Dari hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba.

Baca Juga: Festival Film Venesia 2024 Bawa Penonton ke Dunia Virtual, Rasain Sensasi Nonton Film dengan Teknologi VR dan AR!

Namun, ada perbedaan nasib di antara mereka. Yogi Gamblez langsung ditahan, sementara Epy direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Epy disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X