Illegal Corruption yaitu korupsi yang dilakukan dengan mengobrak-abrik hukum dan bahasa hukum, yang memiliki potensi digunakan oleh aparat penegak hukum, kami sering melihatnya dalam tindakan-tindakan kriminalisasi dan represi terhadap rakyat yang menggunakan haknya bersuara dianggap “melawan aparat”, “merusak fasilitas umum”, dan “melanggar ketertiban”; Ideological Corruption yang merupakan penggabungan dari Discretionary corruption dan Illegal Corruption; dan Mercenary Corruption atau menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.***