Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.
“Penyalahgunaan senjata jelas melanggar HAM karena menebarkan rasa takut,” kata Pigai.
Ia juga menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban melindungi warganya dari ancaman semacam ini.
Terkait kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak, Pigai meminta agar kasus ini diusut tuntas.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani perkara ini demi keadilan bagi korban.
“Proses hukum harus dijalankan dengan transparan untuk mengembalikan kepercayaan publik,” imbuhnya.
Pigai juga berharap agar seluruh pihak, termasuk Persatuan Menembak Indonesia, ikut mendukung evaluasi ini.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden yang merugikan masyarakat.
Evaluasi total izin penggunaan senjata dinilai sangat mendesak di tengah situasi saat ini.
Selain melindungi hak asasi, langkah ini juga penting untuk menjaga stabilitas sosial.
Pigai mengingatkan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa ditunda.
Baca Juga: Wow! Apple Rogoh Rp1,4 Triliun Akibat Siri Bocorkan Rahasia Pengguna, Ini Penjelasannya
“Negara harus hadir untuk memastikan keamanan dan melindungi hak warganya,” tutupnya.
Dengan evaluasi menyeluruh, diharapkan insiden penyalahgunaan senjata dapat dicegah di masa depan.***