"Kalau mau bergembira ria nunggu sidang ditutup," katanya.
Sementara itu netizen banyak bongkar siapa Hakim Eko Aryanto yang memvonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Seperti dikutip akun X Hanry sulistio, bahwa oknum Hakim Eko Aryanto adalah pengkhianat hukum Pasal 5 Ayat 1 UU 48/2009.
Isinya tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengkhianat di balik jubah hakim adalah musuh rakyat sejati.
Pembela kejahatan adalah gembongnya penjahat, gantung pengkhianat.
Netizen sampai membongkat data pribadi Eko mulai tanggal lahir, alamat, serta no HP.
Hujatan terus berdatangan ke hakim Eko dan bahkan Presiden Prabowo juga sindir hakim, dimana seharusnya kerugian negara Rp300 triliun diberi hukuman setimpal 50 tahun.
Rakyat pun banyak berharap keadilan yang seadil-adilnya terhadap koruptor.***