Selain itu, untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri, ungkap Dwi, Polda Jawa Tengah juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke imigrasi. Namun, tentang penahanan terhadap tersangka diserahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.
"Jika memang dipandang dapat menghambat seperti menghilangkan barang bukti ataupun lainnya penyidik akan tegas dengan melakukan penahanan,"