nasional

Tersangka Kasus Perudungan PPDS Anestesi Mulai Jalani Pemeriksaan, TE Absen Karena Sakit

Kamis, 2 Januari 2025 | 19:11 WIB
Kisah tragis Aulia Risma, mahasiswa kedokteran yang bundir akibat bully. Curahan hatinya bikin netizen terenyuh! (Tangkapan layar TikTok / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Setelah menetapkan tiga tersangka, Polda Jawa Tengah mulai melakukan pemeriksaan dua tersangka kasus pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma.

Informasi tersebut disampaikan oleh Khaerul Anwar selaku kuasa hukum dari pihak Undip Semarang.

Tersangka SM dan Z memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jateng. SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip. Sedangkan  satu tersangka lainnya, yakni TE, merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip absen karena sakit.

Baca Juga: Kenaikan Harga Emas Berikan Tekanan Inflasi di Jawa Tengah Akhir 2024

"Hari ini kita menghadiri pemeriksaan. Kita masih melakukan pendampingan pemeriksaan di Polda. Ini sedang berlangsung pemeriksaan di Ditkrimum," kata Khaerul, di Semarang, Kamis, 2 Januari 2025.

Sementara itu satu tersangka, dokter T tidak bisa karena sakit, pihaknya mengaku hanya menerima   informasi hanya sakit saja, sambil menyertakan surat keterangan dokter.

Khaerul menyampaikan pemeriksaan terhadap T akan dilakukan menyusul. Ada sekitar empat personel tim hukum Undip yang mendampingi pemeriksaan dua tersangka kasus pemerasan di PPDS Anestesi Undip hari ini.

Baca Juga: Layarnya Bebas Pantulan! Inilah Keunggulan HUAWEI MatePad 12 X yang Wajib Anda Tahu Sebelum Membeli

Pemeriksaan sudah dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka yang selama ini masih bekerja itu disebut mengambil libur untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Dokter Z ini kan profesinya dokter dan dia juga mahasiswa PPDS. Tentu dia tidak dalam posisi bekerja. Yang kedua yang diperiksa, Bu SM ini kondisinya izin, tidak bekerja dulu karena prosesnya masih mengikuti pemeriksaan," jelasnya.

Khaerul belum dapat memastikan apakah para tersangka akan ditahan atau tidak usai diperiksa. Dia menyampaikan semuanya merupakan kewenangan penyidik.

Baca Juga: Breaking News, MK Kabulkan Gugatan Larangan Penggunaan Artificial intelligence dalam Foto Kampanye di Pemilu dan Pilpres

 "Ditahan atau tidak itu subyektif penyidik, namun selama ini ketiga tersangka sangat kooperatif dalam menyelesaikan kasus tersebut dan tidak pernah menghalang-halangi dalam pengungkapan kasus ini," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Dwi Subagio, mengatakan bahwa setelah penetapan tersangka terhadap kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, ketiga tersangka segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Halaman:

Tags

Terkini