nasional

Partai Demokrat Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kamis, 2 Januari 2025 | 18:13 WIB
Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Ist)

HUKAMANEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik Partai Demokrat.

Partai Demokrat berharap putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dapat berkontribusi bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air.

"Harapan kami, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang. Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

"Inilah yang menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita."

Baca Juga: Breaking News, MK Kabulkan Gugatan Larangan Penggunaan Artificial intelligence dalam Foto Kampanye di Pemilu dan Pilpres

Untuk itu, Herzaky menyebut Partai Demokrat menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu karena bersifat final dan mengikat.

"Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apapun putusan MK itu," ujarnya.

Menurut Herzaky, setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek dengan mengedepankan keadilan serta kebenaran.

Ia pun menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum maka sudah menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan.

Baca Juga: Smartphone Lipat Oppo Find N5 Resmi Kantongi Sertifikasi, Siap Rilis dengan Kamera 50 MP dan Snapdragon 8 Elite SoC!

Terlebih, produk hukum dari Mahkamah Konstitusi selaku lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

"Sekarang, saatnya kita fokus bekerja. Memberikan manfaat terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Halaman:

Tags

Terkini