Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.***
Artikel Terkait
Putusan MK Perkuat KPK Tangani Korupsi Militer: Tantangan Besar bagi Pemerintahan Prabowo Subianto
Tak Terima Kalah, Tim RIDO Akan Ajukan Gugatan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara ke MK
Cagub DKI Jakarta Pramono Anung Akui Baru Bisa Fokus Atasi Permasalahan Jakarta, Jika Tak Ada Gugatan Paslon 01 dan 02 ke MK
275 Gugatan Pilkada 2024 Menunggu Putusan yang Menentukan, Apakah MK Bisa Jadi Penentu Keadilan yang Diandalkan?
Breaking News, MK Kabulkan Gugatan Larangan Penggunaan Artificial intelligence dalam Foto Kampanye di Pemilu dan Pilpres