Partai Demokrat Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 18:13 WIB
Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Ist)
Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Ist)

Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X