nasional

Prabowo Bongkar Irregularitas Koruptor: Vonis Ringan Ratusan Triliun, Ke Mana Hati Nurani Hukum Kita?

Selasa, 31 Desember 2024 | 16:00 WIB
Prabowo serukan vonis tegas koruptor, soroti kebocoran anggaran hingga budaya markup demi wujudkan pemerintahan bersih. ( (setkab.go.id) / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Presiden Prabowo Subianto dengan tegas mengkritik vonis ringan yang diberikan kepada para pelaku.

Ia menilai fenomena ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.

Dalam pidatonya, Prabowo menyerukan perlunya reformasi di berbagai lini penegakan hukum. Komitmen untuk pemerintahan yang bersih pun menjadi janji yang ia tegaskan.

Baca Juga: Bikin Malu, Seiiring Prabowo Bakal Tegas Basmi Koruptor, Eh Jokowi Masuk dalam Tokoh Dunia Paling Korup Tahun 2024

Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekecewaannya terhadap vonis rendah yang diberikan kepada koruptor yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun.

Dalam pidatonya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) di Bappenas, Senin (30/12), ia secara terbuka menyentil para hakim yang dinilai kurang tegas dalam menjatuhkan hukuman.

"Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah," ujar Prabowo, disambut tepuk tangan hadirin.

Ia juga meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu mengajukan banding atas putusan yang dirasa tidak mencerminkan keadilan.

Baca Juga: Parcok Mulai Bersih-bersih, Usai Kombes Irwan Anwar, Kini Donald Parlaunan Simanjutak Ikut Dimutasi Akibat Peras Turis Malaysia

"Naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira," tambahnya dengan nada tegas.

Presiden tidak hanya menyoroti vonis ringan, tetapi juga mengingatkan Menteri Pemasyarakatan untuk memastikan pelanggar hukum tidak diberikan fasilitas istimewa di dalam penjara.

“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, punya TV. Tolong diawasi!” katanya.

Prabowo menegaskan bahwa rasa keadilan masyarakat tidak boleh dikhianati. Ia menggambarkan ironi hukum yang kerap terjadi, di mana pelaku kejahatan kecil dihukum berat sementara koruptor ratusan triliun mendapatkan vonis ringan.

Baca Juga: Cuan Dunia Usaha Terancam! Perubahan Iklim Bisa Gerus Pendapatan, WEF Tawarkan Peluang Pasar Hijau yang Menggiurkan

Halaman:

Tags

Terkini