HUKAMANEWS - BPJS Kesehatan buka suara soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai BPJS PBI.
Info BPJS Kesehatan itu menyebutkan, persyaratan tidak harus fakir miskin tapi belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
Dikutip dari akun X Maudy Asmara, pada Senin (30/12), Kepala BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan soal peserta PBPU Pemda.
Segmen peserta ini isinya penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak rawat kelas 3.
Persyaratannya tidak harus fakir miskin, maupun orang yang tidak mampu.
Melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
"Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dari Pemprov DKI Jakarta."
Nomenklatur lama disebutnya Penerima Bantuan Iuran atau PBI APBD.
Ada pun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Atas unggahan twet ini, akun X Maria A.Alkaff memberi komentar,"Mental maling, kalo bisa maling ngapain kontribusi. Toh kalau mereka sakit bukan ke RS dalam negeri kan?"
Akun X Tok De Tok Bletok, "Aneh bener ngeles nya, kerjaan rejim2 aneh, tetangga gw yg tadinya masuk BPJS PBI lalu akhirnya dicabut ga jelas kenapa dicabut."
"pdhal masih kategori miskin, kerjaan istrinya hanya dagang teh, suaminya hanya antar jemput anak sekolah doang pake motor bebek kluaran jadul."
Akun X mlayu terus,"Bahkan @BPJSKesehatanRI akhirnya ketularan goblog dan dungu seperti fufufafa." ***