nasional

Di Tengah Sorotan Parcok, Bukannya Dipecat dan Diproses Hukum, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar Hanya Kena Sanksi Dimutasi

Senin, 30 Desember 2024 | 17:33 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar (kanan) sudah fitnah almarhum Gamma sebagai pelaku tawuran, namun juga beri keterangan palsu kepada publik soal Gamma (Ist)

HUKAMANEWS - Kapolres Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar akhirnya dimutasi.

Meski tak dicopot karena terkait kematian siswa SMK Gamma, Irwan hanya dimutasi menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

Pemutasian Irwan tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 yang dilihat di Jakarta, pada Senin, (30/12).

Tak hanya Irwan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap sejumlah personel di tingkat perwira menengah.

Posisi Kapolrestabes Semarang yang kosong pun diisi Kombes Polisi M. Syahduddi yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bantah Dirinya Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi Sebut Tanyakan Langsung ke Megawati, Puan dan Partai!

Kemudian posisi Kapolres Metro Jakarta Barat yang kosong diisi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.

Mutasi ini dilakukan ketika Polrestabes Semarang sedang menangani kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia.

GRO meninggal akibat luka tembakan yang dilakukan anggota polisi berdinas di Polrestabes Semarang berinisial Aipda RZ.

Irwan selaku Kapolrestabes Semarang pun menjadi sorotan usai menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus penembakan tersebut.

"Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi. Apa pun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," kata Irwan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 3 Desember 2024.

Baca Juga: Tuvalu Terancam Tenggelam! Sidang ICJ Soal Perubahan Iklim Bisa Jadi Penentu Nasib Dunia

Irwan mengatakan bahwa anggotanya berinisial Aipda RZ, mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dan abai dalam menilai situasi. Anggota polisi itu sudah teledor dalam menggunakan senjata api.

"Teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini