nasional

Ketua KPK Bantah Penetapan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ada Motif Politisasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 14:42 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka dalam kasus yang terkait Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12)

HUKAMANEWS - Penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tidak ada unsur politisasi.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto,pada Selasa (24/12), di Gedung Merah Putih KPK.

"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum," kata Setyo.

Setyo juga menepis tudingan penetapan tersangka terhadap Hasto adalah upaya untuk mengganggu Kongres PDIP yang dilaksanakan pada 2025.

"Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu? Selama ini ya kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," ujarnya.

 

Setyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan proses ekspos kasus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK dan deputi KPK.

Baca Juga: Xiaomi Rilis Tablet Premium dengan RAM 24GB dan Layar 144Hz, Siap Lawan iPad dengan Harga Lebih Terjangkau!

"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut," kata Setyo.

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap, untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

Baca Juga: Galaxy A06 5G, Smartphone 5G Murah dari Samsung yang Bikin Penasaran, Kapan Rilisnya?

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini