HUKAMANEWS - Guncangan dasyat di panggung politik Indonesia kembali dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Informasi ini diperoleh dari sumber internal KPK yang menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto Kristiyanto telah diterbitkan.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Upaya konfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto belum membuahkan hasil.
Namun, langkah terbaru KPK memperlihatkan intensitas pengembangan kasus Harun Masiku.
Poster pencarian Harun Masiku kembali diperbarui, dan empat foto terbaru Harun telah dipublikasikan ke masyarakat.
Baca Juga: Batal Temui PM Malaysia, Mayor Teddy Bongkar Alasan Sebenarnya Presiden Prabowo Kembali ke Jakarta!
Tak hanya itu, KPK juga berhasil menyita mobil milik Harun Masiku yang telah terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta.
Penyitaan ini dilakukan pada Juni 2024 sebagai bagian dari upaya mengungkap kasus besar ini.
Yasonna Laoly Kembali Diperiksa
Di tengah penyelidikan, nama mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, kembali muncul dalam sorotan.