HUKAMANEWS - Kasus korupsi besar kembali menjadi sorotan publik.
Harvey Moeis, suami selebritas terkenal Sandra Dewi, terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024) menuai banyak perhatian.
Baca Juga: Waspada! Undangan Google Calendar Palsu Jadi Tren Phishing Baru
Ia hanya dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 triliun," ujar Eko dalam persidangan.
Baca Juga: 10 Orang Terkaya Dunia Per Desember 2024 versi Forbes, Elon Musk Kembali Dominasi!
Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Harvey Moeis menjalani hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).