Dugaan Gratifikasi dan Suap Mengemuka
Kasus ini melibatkan sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut mencakup pemberian hadiah, janji, dan gratifikasi kepada pegawai negeri.
“Ada indikasi kuat gratifikasi terjadi sepanjang 2022 hingga 2024 di lingkungan Kominfo,” ujar Ade Ary.
Sebanyak 15 dari 26 saksi yang diperiksa merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Peran Budi Arie dalam Kasus Ini
Sebagai mantan menteri, Budi Arie memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan Kominfo.
Namun, keterlibatannya dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan Budi Arie di Gedung Bareskrim Polri menambah bobot penyidikan.
Tim penyidik mendalami alur dana yang mengalir dalam skema korupsi ini.
Apa Selanjutnya?
Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap dalang di balik kasus ini.
Baca Juga: Honor GT, Smartphone Gaming Canggih dengan Snapdragon 8 Gen 3, Desain Mewah, dan Fitur AI Andal
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan bukti-bukti kuat,” katanya.