HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat berpidato di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Presiden Prabowo menawarkan kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat dengan syarat mengembalikan hasil curian kepada negara.
Menurutnya, pengembalian dana tersebut dapat dilakukan secara diam-diam agar tidak ketahuan.
Presiden menegaskan bahwa kesempatan ini berlaku dalam beberapa minggu atau bulan ke depan, tanpa menyebutkan batas waktu spesifik.
Presiden Prabowo juga mengingatkan aparatur negara untuk taat hukum dan menunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara.
Jika tidak, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.
Pernyataan ini menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Beberapa pihak melihatnya sebagai pendekatan inovatif dalam pemberantasan korupsi, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi pelemahan efek jera bagi pelaku korupsi.
Sebelumnya, Prabowo pernah mengusulkan ide serupa dengan menawarkan dana pensiun bagi koruptor yang mau bertobat dan mengembalikan uang hasil korupsi.
Namun, usulan tersebut mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai sikap toleran terhadap koruptor tidak akan mengurangi praktik korupsi.
Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla saat itu menilai pernyataan Prabowo sebagai gurauan.
Pendekatan Presiden Prabowo ini menimbulkan pertanyaan: apakah memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang negara merupakan solusi efektif dalam memberantas korupsi?
Ataukah justru memberikan celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum?