Presiden Prabowo Buka Kesempatan Koruptor Tobat, Kembalikan Uang Negara atau Siap-Siap Hadapi Hukum yang Lebih Berat!

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 07:00 WIB
Prabowo tegaskan koruptor wajib kembalikan hasil curian untuk dimaafkan, atau hadapi hukum. Transparansi jadi kunci! ( HukamaNews.com)
Prabowo tegaskan koruptor wajib kembalikan hasil curian untuk dimaafkan, atau hadapi hukum. Transparansi jadi kunci! ( HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat berpidato di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Presiden Prabowo menawarkan kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat dengan syarat mengembalikan hasil curian kepada negara.

Menurutnya, pengembalian dana tersebut dapat dilakukan secara diam-diam agar tidak ketahuan.

Presiden menegaskan bahwa kesempatan ini berlaku dalam beberapa minggu atau bulan ke depan, tanpa menyebutkan batas waktu spesifik.

Baca Juga: Ini Dia Golongan yang Mendapatkan Tarif Listrik 50 Persen dari PLN Mulai 1 Januari 2025, Cek Apakah Anda Termasuk?

Presiden Prabowo juga mengingatkan aparatur negara untuk taat hukum dan menunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara.

Jika tidak, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.

Pernyataan ini menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan.

Beberapa pihak melihatnya sebagai pendekatan inovatif dalam pemberantasan korupsi, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi pelemahan efek jera bagi pelaku korupsi.

Sebelumnya, Prabowo pernah mengusulkan ide serupa dengan menawarkan dana pensiun bagi koruptor yang mau bertobat dan mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Juga: Rempang Kembali Membara, Warga Diserang Panah dan Senjata Tajam Hingga Lari Selamatkan Diri ke Hutan, Diduga Dilakukan Karyawan PT MEG

Namun, usulan tersebut mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai sikap toleran terhadap koruptor tidak akan mengurangi praktik korupsi.

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla saat itu menilai pernyataan Prabowo sebagai gurauan.

Pendekatan Presiden Prabowo ini menimbulkan pertanyaan: apakah memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang negara merupakan solusi efektif dalam memberantas korupsi?

Ataukah justru memberikan celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X