HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Salah satu komponen yang akan terpengaruh adalah tarif listrik.
Baca Juga: 10 HP Kurang Diminati di Tahun 2024, Cek Alasan Kenapa Banyak Orang Malah Pilih Ponsel Lain
Namun, tidak semua pelanggan listrik akan merasakan dampak kenaikan PPN ini.
Menurut Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di atas 6.600 VA.
Artinya, sekitar 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya listrik lebih dari 6.600 VA akan mengalami kenaikan tarif akibat PPN ini.
Sementara itu, pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Sebagai tambahan, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 450-2.200 VA selama dua bulan pertama tahun 2025, yaitu Januari dan Februari.
Diskon ini berlaku untuk 81,4 juta pelanggan PLN, yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
Dengan demikian, meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen, sebagian besar pelanggan PLN, terutama yang memiliki daya listrik di bawah 6.600 VA, akan tetap mendapatkan manfaat dari diskon dan pembebasan PPN tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya listrik bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang menggunakan daya listrik rendah.
Baca Juga: Kucing Ngambek Saat Disentuh? Coba Deh 6 Cara Ini Agar Anabul Kembali Manja dan Bahagia!
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.