HUKAMANEWS - Terkait kebijakan pemerintah yang akan berlaku 1 Januari 2025, petisi batalkan kenaikan PPN 12 persen semakin kencang disuarakan.
Lewat laman change.org/PajakMencekik, siapa pun yang tak setuju dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo bisa ikut menandatangani.
Petisi ini dimulai pada 19 November 2024 dengan mempetisi Presiden RI.
Dimulai oleh Bareng Warga, #PajakMencekik #TolakKenaikanPPN.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (PPN), mulai 1 Januari 2025 Pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Sebelumnya, atau kira-kira dua tahun lalu Pemerintah sudah pernah menaikan PPN.
Dari yang tadinya 10% naik ke angka 11%.
Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat.
Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik.
Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik.
Di soal pengangguran terbuka misalnya, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 juta orang.
Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94% bekerja di sektor informal.
Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.