HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Salah satu tersangka tersebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kasus ini mencuat pada 19 September 2024 ketika Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya penyalahgunaan dana CSR BI.
Menurut Asep, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan rumah atau jalan, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Yasonna Laoly Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Ada Apa di Balik Kasus Harun Masiku?
Ia mencontohkan, dari total dana CSR yang disalurkan, hanya sebagian yang digunakan sesuai peruntukannya, sementara sisanya disalahgunakan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut merupakan anggota DPR.
Namun, identitas lengkap kedua tersangka masih dirahasiakan oleh KPK.
Dalam upaya pengumpulan bukti, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia pada 16 Desember 2024.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.
Bank Indonesia, melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
BI menegaskan komitmennya untuk menghormati prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam penegakan hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi.