HUKAMANEWS - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.48 WIB, mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat.
Kehadirannya ini terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Kasus Harun Masiku mencuat pada awal 2020 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Namun, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.
Menariknya, saat kasus ini pertama kali mencuat, Yasonna yang kala itu menjabat sebagai Menkumham sempat menyatakan bahwa Harun berada di luar negeri.
Pernyataan ini kemudian terbantahkan setelah terungkap bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.
Situasi ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya upaya menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Raja Charles III dan Pangeran William, Ketegangan di Balik Istana Buckingham
Pemanggilan Yasonna oleh KPK sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 13 Desember 2024, namun ia berhalangan hadir.
Alasannya, menurut Yasonna, ia memiliki kegiatan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
Kehadirannya pada panggilan kedua ini menunjukkan kesediaannya untuk memberikan keterangan terkait kasus yang telah berlarut-larut ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemanggilan Yasonna saat ini didasarkan pada temuan baru dalam penyidikan kasus Harun Masiku.