"Keputusan MK harus berdasarkan bukti, keyakinan, dan kebijaksanaan," tegas Irawan.
Dalam konteks ini, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga diharapkan mampu mempersiapkan diri dengan baik.
Irawan menyebut kedua lembaga ini harus memastikan seluruh proses sengketa dapat berjalan sesuai asas dan prinsip demokrasi.
Tercatat beberapa nama besar yang mengajukan gugatan ke MK, seperti pasangan calon Bupati Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, hingga Vicky Prasetyo yang maju di Pilkada Pemalang.
Proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 ini menjadi ujian besar bagi semua pihak terkait.
Publik berharap MK mampu memberikan keputusan yang adil, bijaksana, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi Indonesia.
Keputusan ini akan menjadi cerminan masa depan politik dan demokrasi di tanah air.***