275 Gugatan Pilkada 2024 Menunggu Putusan yang Menentukan, Apakah MK Bisa Jadi Penentu Keadilan yang Diandalkan?

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 09:00 WIB
Drama Pilkada 2024 Memanas: 275 Sengketa Menanti Putusan MK, Siapkah Semua Pihak Menerima? (Gedung MK (ist). / HukamaNews.com)
Drama Pilkada 2024 Memanas: 275 Sengketa Menanti Putusan MK, Siapkah Semua Pihak Menerima? (Gedung MK (ist). / HukamaNews.com)

"Keputusan MK harus berdasarkan bukti, keyakinan, dan kebijaksanaan," tegas Irawan.

Dalam konteks ini, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga diharapkan mampu mempersiapkan diri dengan baik.

Irawan menyebut kedua lembaga ini harus memastikan seluruh proses sengketa dapat berjalan sesuai asas dan prinsip demokrasi.

Tercatat beberapa nama besar yang mengajukan gugatan ke MK, seperti pasangan calon Bupati Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, hingga Vicky Prasetyo yang maju di Pilkada Pemalang.

Baca Juga: Sempat Banding Saat Tahu Dirinya Bakal di DO dari Kampus, Lady Akhirnya Hanya Dikenai Sanksi Skorsing 3 Bulan

Proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 ini menjadi ujian besar bagi semua pihak terkait.

Publik berharap MK mampu memberikan keputusan yang adil, bijaksana, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi Indonesia.

Keputusan ini akan menjadi cerminan masa depan politik dan demokrasi di tanah air.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X