"Keputusan MK harus berdasarkan bukti, keyakinan, dan kebijaksanaan," tegas Irawan.
Dalam konteks ini, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga diharapkan mampu mempersiapkan diri dengan baik.
Irawan menyebut kedua lembaga ini harus memastikan seluruh proses sengketa dapat berjalan sesuai asas dan prinsip demokrasi.
Tercatat beberapa nama besar yang mengajukan gugatan ke MK, seperti pasangan calon Bupati Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, hingga Vicky Prasetyo yang maju di Pilkada Pemalang.
Proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 ini menjadi ujian besar bagi semua pihak terkait.
Publik berharap MK mampu memberikan keputusan yang adil, bijaksana, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi Indonesia.
Keputusan ini akan menjadi cerminan masa depan politik dan demokrasi di tanah air.***
Artikel Terkait
Disinyalir RUU MK Dapat Pengaruhi Indepedensi Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Enggan Menanggapi
Anwar Usman Ngotot Banding! Jabatan Ketua MK Dipertaruhkan, Suhartoyo Santai Menunggu Hasil Akhir, Siapa yang Akan Menang?
Putusan MK Perkuat KPK Tangani Korupsi Militer: Tantangan Besar bagi Pemerintahan Prabowo Subianto
Tak Terima Kalah, Tim RIDO Akan Ajukan Gugatan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara ke MK
Cagub DKI Jakarta Pramono Anung Akui Baru Bisa Fokus Atasi Permasalahan Jakarta, Jika Tak Ada Gugatan Paslon 01 dan 02 ke MK