HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan.
Sebanyak 275 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 telah resmi diterima MK, termasuk 15 permohonan untuk tingkat gubernur, 213 permohonan di tingkat bupati, dan 47 permohonan sengketa wali kota.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap keputusan yang diambil MK.
"Putusan MK harus menjadi akhir dari sengketa Pilkada dan diterima semua pihak," ujar Irawan dalam pernyataan resminya, Sabtu, 14 Desember 2024.
Baca Juga: Kaleidoskop 2024, 10 Sosok yang Paling Banyak Dicari di Google Indonesia
Menurutnya, keputusan MK bukan sekadar menyelesaikan sengketa, tetapi juga melindungi hak konstitusional warga negara.
Ia percaya pengalaman panjang MK dalam menangani sengketa hasil pemilu menjadi modal utama untuk menyelesaikan kasus-kasus Pilkada 2024 dengan lebih baik.
Dalam proses ini, MK menjadi harapan bagi pasangan calon yang merasa belum puas terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sengketa ini adalah forum untuk mempertanggungjawabkan proses dan hasil penyelenggaraan Pilkada," tambah Irawan.
Baca Juga: Kaleidoskop 2024, Deretan Artis dan Selebgram yang Terseret Kasus Judi Online, Ada Nama Tak Terduga!
Ia juga memberikan apresiasi kepada pasangan calon yang memilih untuk tidak mengajukan gugatan dan langsung menerima hasil Pilkada.
"Sikap ini adalah bentuk kenegarawanan yang patut dicontoh," katanya.
Namun, Irawan juga menyoroti daerah-daerah dengan sistem pemilihan khusus, seperti yang terjadi di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
MK diharapkan mempertimbangkan aspek kearifan lokal dan praktik demokrasi yang ada di wilayah tersebut.
Baca Juga: 10 Kasus Korupsi Terbesar yang Mengguncang Indonesia di 2024 hingga Negara Rugi Ratusan Triliun