nasional

Menguak Skandal TPPU Andhi Pramono, Dirut PT Wirindo Pratama Dipanggil KPK

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:00 WIB
Kasus TPPU Andhi Pramono: KPK periksa Wirianto, Dirut PT Wirindo Pratama. Gratifikasi Rp58,97 miliar terungkap. Detail investigasi! (KPK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono.

Hari ini, Jumat, 13 Desember 2024, KPK memanggil Direktur Utama PT Wirindo Pratama, Wirianto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

“Hari ini, tim penyidik memanggil satu orang saksi terkait dugaan TPPU yang dilakukan Andhi Pramono,” kata Tessa kepada wartawan.

Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi dan Harga Realme C75 vs Xiaomi Poco C75, Mana yang Lebih Worth It di 2024?

Pemanggilan Wirianto menambah daftar panjang proses pengungkapan kasus yang telah menyita perhatian publik.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita aset milik Andhi Pramono dengan total nilai mencapai Rp76 miliar.

Aset-aset tersebut meliputi tanah seluas 2.597 meter persegi di Desa Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, serta tiga bidang tanah di Kelurahan Darussalam, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi senilai Rp500 juta.

Kasus ini bermula dari gratifikasi yang diterima Andhi Pramono selama menjabat di KPPBC TMP B Makassar periode 2021-2023.

Baca Juga: Hilangnya Harun Masiku Terus Diselusuri KPK, Hari Ini Yasonna Laoly Diperiksa, Akankah Misteri Ini Terpecahkan?

Pada 1 April 2024, Andhi divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh pengadilan.

Andhi terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai fantastis mencapai Rp58,97 miliar.

Gratifikasi tersebut diterima dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, mata uang asing, dan transfer dari berbagai pihak.

Misalnya, Andhi menerima Rp2,375 miliar dari Suriyanto, seorang pengusaha sembako di Karimun.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Andara, Mitsubishi XForce Remuk Parah dan 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit, Dugaan Akibat Microsleep

Halaman:

Tags

Terkini