Hingga batas akhir pendaftaran gugatan pada Rabu malam, 11 Desember 2024, pukul 24.00 WIB, Tim Rido tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan data situs resmi MK, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil Pilkada di tingkat provinsi yang diterima hingga pukul 23.59 WIB.
Tidak ada satu pun dari gugatan tersebut yang diajukan oleh pasangan Rido atau tim pemenangannya.
Langkah Ridwan Kamil dan Suswono untuk menerima hasil Pilkada tanpa gugatan memberikan angin segar bagi dunia politik Jakarta.
Baca Juga: Bau yang Dibenci Kucing! Hindari 9 Bau Ini Agar Kucing Anda Tetap Nyaman di Rumah
Keputusan ini mencerminkan sikap negarawan dan menunjukkan bahwa kepentingan rakyat lebih utama daripada ambisi politik.
Dengan dukungan yang besar dari DPRD, KIM Plus diharapkan dapat menjadi pengawas yang efektif bagi pemerintahan baru.
Harapan masyarakat kini tertuju pada kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk membangun Jakarta yang lebih baik.
Pramono Anung dan Rano Karno pun diharapkan dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh rakyat dengan penuh tanggung jawab.***