HUKAMANEWS - Gus Miftah, sosok ulama yang dikenal penuh gaya, kini tengah menjadi perbincangan hangat.
Bukan soal ceramahnya, melainkan karena video viral yang menunjukkan dirinya mengolok-olok penjual es teh.
Akibat desakan publik, Gus Miftah akhirnya memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Baca Juga: Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji Gus Miftah yang Hilang, Auto Nyesel?
Keputusan ini diumumkannya dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta.
Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni dari dirinya sendiri.
Namun, langkah ini membawa konsekuensi finansial besar. Dengan mundurnya Gus Miftah, ia kehilangan sejumlah fasilitas dan pendapatan yang menggiurkan dari posisinya sebagai pejabat setingkat menteri.
Berapa Gaji yang Hilang dari Jabatan Itu?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pejabat setingkat menteri berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Angka ini diatur lebih lanjut melalui Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Tapi tunggu, itu belum semua. Ada tunjangan tambahan yang nilainya jauh lebih besar.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan pejabat setingkat menteri mencapai Rp 13.608.000 per bulan.
Artinya, setiap bulan seorang pejabat setingkat menteri bisa mengantongi total sekitar Rp 18.648.000. Itu baru dari gaji pokok dan tunjangan jabatan saja!