Keputusan PTDH ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban.
Dalam sidang, turut hadir perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, serta keluarga almarhum Gamma.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Jateng, Aipda Robig terbukti melanggar sejumlah aturan.
Ia melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api, Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Peraturan ini jelas mengatur batasan penggunaan senjata api oleh aparat.
Tindakan menembak hingga menyebabkan hilangnya nyawa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kepolisian yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
Kasus ini kembali menyorot pentingnya profesionalisme aparat kepolisian.
Perbuatan Robig dianggap mencoreng citra Polri, yang selama ini terus berupaya memperbaiki kepercayaan publik.
Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini adalah langkah untuk menjaga integritas institusi.
Meski begitu, publik tetap menanti hasil banding yang diajukan Robig.
Apakah hukuman ini akan tetap dijalankan, ataukah ada perubahan dalam keputusan berikutnya?
Keluarga korban berharap agar keputusan PTDH ini menjadi pelajaran bagi aparat lainnya.
Mereka juga menuntut agar pelaku mendapat hukuman pidana yang setimpal atas tindakan yang telah merenggut nyawa anak mereka.