HUKAMANEWS - Benarkah revisi revisi UU Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang dilakukan Presiden Prabowo untuk menjegal Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur DKI Jakarta?
Kecurigaan ini mencuat, usai Presiden Prabowo revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam analisanya jurnalis Hersubeno Arief dikutip dari chanel Hersubeno Point, pada Minggu (8/12) mengatakan, pasangan Pram Rano menang di Pilkada DKI dengan catatan, jika tak digagalkan dengan berbagai upaya untuk Pilkada putaran dua.
"Maka Pram Rano tidak akan dilantik sebagai Gubenur, Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta," katanya.
"Jabatan resminya itu hanya Gubernur dan Wakil Khusus Jakarta, bukan seperti pejabat sebelumnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI," kata Arief.
Pasalnya, Prabowo pada tanggal 30 November lalu sudah teken revisi terhadap UU No 2 Tahun 2024 tentang UU Khusus Daerah Jakarta nomenklatur Pejabat DKI Berubah Jadi DKJ.
"Ini menambahkan beberapa point pada pasal 70 menjadikan bukan hanya Gubernur dan Wakil Gubernurnya, tetapi anggota DPRD, DPD, DPR RI asal Jakarta kehilangan statusnya sebagai perwakilan rakyat Ibukota Jakarta," kata Arief.
Revisi UU dilaksanakan jelang Pilkada yang baru dilaksanakan 27 November lalu.
"Revisi ini menimbulkan spekulasi bahwa Pram Rano bakal menang berdasarkan quick qount dan real qount untuk menang satu putaran," katanya.
Hasil suara juga sudah menunjukkan pasangan yang diusung PDIP ini di 5 kotamadya Jakarta dan 1 kabupaten, Kepulauan Seribu.
"Pramono Rano hanya diusung PDIP satu partai saja di luar Koalisi Indonesia Maju Plus, di luar pemerintahan Prabowo. Dan revisi ini dilakukan hanya beberapa bulan setelah DKJ disahkan oleh Jokowi yang menandatangani di 25 April 2024," jelas Arief.
UU DKJ disahkan Jokowi dan menyebutkan Jakarta masih Ibukota sampai ada Keppres pemindahan ke IKN.