Benarkah Revisi UU DKJ yang Diteken Presiden Prabowo dan "Direstui" Jokowi Upaya Gagalkan Pram Rano Gubernur dan Wakil Gubernur DKI?

photo author
- Minggu, 8 Desember 2024 | 19:48 WIB
Presiden revisi UU DKJ karena tahu jagoannya RIDO kalah dan untuk jegal Pram Rano, benarkah itu? (Hersubeno Point)
Presiden revisi UU DKJ karena tahu jagoannya RIDO kalah dan untuk jegal Pram Rano, benarkah itu? (Hersubeno Point)

"Nah sekarang dengan terbitnya revisi UU DKJ isu tanpa ibukota kembali mencuat. Tapi kan kalau kita memnbaca revisi undang-undangnya yang pasal 70, dan pasal 63 dan 64 yang mengatur Jakarta sebagai ibukota negara tidak direvisi."

Artinya Jakarta tidak kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota.

Baca Juga: Rezim Tirani Assad Tumbang, Warga Suriah Sambut dengan Sukacita dan Pekikan Allahu Akbar di Sejumlah Masjid

"Kalau belum kehilangan status ibukota kok Gubernur, Wakil, DPRD, DPD dan DPR RI tidak lagi disebut atribus DKI, tapi Daerah Khusus Jakarta."

"Tambah pusing kan ya, mudah-mudahan kecurigaan revisi dibuat karena jagoannya RIDO kalah, kemudian lantas ubah undang-undang tidak benar, kalau benar negara diatur seperti ini bahaya. Seperti mengulang pakem dinasti Jokowi yang merusak demokrasi."

Antara lain menekan Mahkamah Agung dengan ubah umur Gibran, mengupayakan Kaesang untuk maju sebagai calon di Pilkada DKI, tapi tak berhasil.

Prabowo harus berani dengan tegas kendati dirinya murid Jokowi ia bisa menunjukkan perbedaan paradigma mengelola negaranya untuk rakyat bukan oligarki.

"Apalagi negara APBN nya sedang boncos dan tidak didukung rakyat akan sangat merugikan Prabowo. Tunjukkan keberpihakan kepada rakyat, karena meski ekonomi sedang sulit kalau ada dukungan rakyat sangat besar untuk pemerintahan Prabowo," pungkas Arief. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Hersubeno Point

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X