"Nah sekarang dengan terbitnya revisi UU DKJ isu tanpa ibukota kembali mencuat. Tapi kan kalau kita memnbaca revisi undang-undangnya yang pasal 70, dan pasal 63 dan 64 yang mengatur Jakarta sebagai ibukota negara tidak direvisi."
Artinya Jakarta tidak kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota.
"Kalau belum kehilangan status ibukota kok Gubernur, Wakil, DPRD, DPD dan DPR RI tidak lagi disebut atribus DKI, tapi Daerah Khusus Jakarta."
"Tambah pusing kan ya, mudah-mudahan kecurigaan revisi dibuat karena jagoannya RIDO kalah, kemudian lantas ubah undang-undang tidak benar, kalau benar negara diatur seperti ini bahaya. Seperti mengulang pakem dinasti Jokowi yang merusak demokrasi."
Antara lain menekan Mahkamah Agung dengan ubah umur Gibran, mengupayakan Kaesang untuk maju sebagai calon di Pilkada DKI, tapi tak berhasil.
Prabowo harus berani dengan tegas kendati dirinya murid Jokowi ia bisa menunjukkan perbedaan paradigma mengelola negaranya untuk rakyat bukan oligarki.
"Apalagi negara APBN nya sedang boncos dan tidak didukung rakyat akan sangat merugikan Prabowo. Tunjukkan keberpihakan kepada rakyat, karena meski ekonomi sedang sulit kalau ada dukungan rakyat sangat besar untuk pemerintahan Prabowo," pungkas Arief. ***
Artikel Terkait
Indahkan Instruksi DPP PDIP untuk Dukung Pram Rano, Effendy Simbolan Malah Dukung Ridwan Suswono, Langsung Dipecat PDIP
Kemenangan Pram Rano Tinggal Menunggu Pengumuman dari KPU, Tak Ada 2 Putaran untuk Pilkada DKI Jakarta
Jakarta Waspada , 25 TPS Jadi Rencana Jahat Tim RIDO dengan Tolak Tandatangan dan Paksakan Pemungutan Suara Ulang
Dharma Sebut Munculnya Pram Rano Skenario Tuhan, Jika Hanya Ada Dua Paslon Saja Bakal Babak Belur Ibarat Fir'aun dan Musa
Tak Terima Kalah, Tim RIDO Akan Ajukan Gugatan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara ke MK