Kini, Ria dan DN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pelanggaran undang-undang kesehatan.
Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan.
Sebagai konsumen, penting untuk memastikan jasa yang digunakan memiliki izin resmi dan dilakukan oleh tenaga profesional bersertifikat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan promosi menarik di media sosial tanpa mengecek legalitasnya terlebih dahulu.
Fenomena jasa kecantikan ilegal yang marak di media sosial memang kerap mengundang perhatian publik.
Namun, di balik janji hasil instan, tersembunyi risiko besar bagi kesehatan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik ilegal seperti ini akan terus ditingkatkan.
Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik pelaku jasa maupun masyarakat luas, untuk lebih mengedepankan keamanan dan legalitas dalam setiap tindakan.***