nasional

Benarkah Karena Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden atau Ada Alasan Lain?

Sabtu, 7 Desember 2024 | 06:00 WIB
Gus Miftah mundur sebagai Utusan Khusus Presiden, tangis haru dan keputusan tanpa tekanan, simak kisah lengkapnya di sini.

HUKAMANEWS - Gus Miftah akhirnya memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Keputusan ini ia umumkan pada Jumat, 6 Desember 2024, di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta.

Sambil menahan tangis, Gus Miftah menegaskan bahwa langkah tersebut diambil atas keinginannya sendiri, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

"Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan oleh siapa pun, bukan karena permintaan siapa pun," katanya dengan nada bergetar.

Baca Juga: Tanggapi Miftah, Presiden Prabowo Sebut Jarang di Indonesia Seseorang Merasa Salah Lalu Tanggungjawab dan Mundur

Namun, langkah ini bukan tanpa alasan.

Gus Miftah mengaku ingin menunjukkan rasa hormatnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menegurnya melalui Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya.

Teguran itu muncul setelah Gus Miftah melontarkan kata "goblok" kepada seorang pedagang es teh bernama Sunhaji, yang kemudian memicu kontroversi luas di masyarakat.

Kontroversi ini mendorong banyak pihak mendesak Presiden Prabowo untuk mencopot Gus Miftah dari jabatannya.

Baca Juga: Benarkah Dugaan Netizen Miftah Mundur dari Staf Khusus Karena Tak Berani Lapor LHKPN?

Namun, alih-alih menunggu keputusan dari atas, Gus Miftah memilih untuk mundur lebih dulu.

Di tengah suasana emosional, Gus Miftah menegaskan bahwa pengunduran dirinya bukan akhir dari perjalanan kariernya.

"Ini bukanlah sebuah akhir ataupun langkah mundur, melainkan langkah awal untuk terus berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan cara yang lebih luas dan beragam," ujarnya.

Langkah ini membawa konsekuensi baru bagi Gus Miftah.

Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan pengunduran diri ini, Gus Miftah tidak lagi memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman:

Tags

Terkini