HUKAMANEWS - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan IWAS (21), atau yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung, mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pria ini kini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa total korban mencapai 13 orang, termasuk tiga anak di bawah umur.
Agus Buntung, dengan segala modus manipulatif dirinya, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pelecehan di Hotel Mataram: Kronologi yang Mengiris Hati
Salah satu korban, M (23), mengungkapkan pengalaman mengerikan yang dialaminya pada 7 Oktober 2024 di sebuah hotel di Kota Mataram.
Menurut Andre Saputra, pendamping hukum korban, kejadian bermula ketika Agus membawa M ke hotel menggunakan motor milik korban.
Ironisnya, korban bahkan dipaksa untuk membayar kamar hotel yang mereka tempati.
Ucapan Agus yang manipulatif menjadi senjata utamanya untuk mengendalikan korban.
"Kamu sudah terikat dengan saya, jadi kamu tidak bisa ke mana-mana. Saya tahu masa lalumu. Kalau tidak mengikuti kemauan saya, saya akan beri tahu orang tuamu," ancam Agus kepada korban.
Di tengah rasa takut dan terintimidasi, M merasa tidak punya pilihan selain mengikuti keinginan pelaku.
Modus Manipulatif di Kamar Nomor 6
Saat tiba di kamar hotel, Agus menunjukkan “keahliannya” membuka pintu menggunakan mulut dan giginya, mengingat ia tidak memiliki kedua tangan.