nasional

Keluarga Korban Penembakan SMK Negeri 4 Ngaku Dapat Tekanan, Dari Siapa

Rabu, 4 Desember 2024 | 07:49 WIB
Aksi jurnalis di kota Semarang menyikapi keterlibatan oknum wartawan dalam kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Selasa (3/12)/tangkapan layar (Elizabeth Widowati)

Selain itu, upaya intervensi wartawan terhadap kasus GRO tidak sesuai dengan kode etik AJI meliputi jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik. Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi. 

"Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan," ujar Aris. 

Baca Juga: Akibat Marak Judi Online, Bank Indonesia Sebut Ada Dampak Signifikan Terhadap Simpanan Nasabah Kelas Menengah ke Bawah

Menurut Aris, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang.  

Untuk itu, dia menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut. 

"Wartawan bukan Humas Polri," tandasnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Ferdy Sambo, Jabatan Melonjak dan Duduki Posisi Strategis, Intip Kenaikan Gaji Fantastis Polisi 2024

Kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, sampai juga ke tingkat nasional. Dari sini pula terbuka sudah hasil sidang penyidikan etik yang berlangsung. 

Kabid Propam Polda Jawa (Jateng), Kombes Aris Supriyono, menyebut bahwa penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), 17, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, bukan terkait tawuran. Hal itu dipicu oleh terduga penembak, Aipda Robig Zaenudin (R), 32, kena pepet.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," kata Aris saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga: Keluarga Korban Siswa SMKN 4 Semarang Kecewa Tak Dihadirkan di RDP Komisi III DPR, Padahal Sudah Siapkan Bahan Materi Bantah Keterangan Kapolrestabes

Menurut Aris, pelaku tengah pulang kerja. Satu dari kendaraan korban tersebut berpepetan dengan kendaraan R dan dia memutar balik.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," ujar Aris.

 

Aipda Robig Zaenudin (R), 32, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menjadi pelaku penembakan  Gamma, segera ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini